Selasa, 06 November 2012

Kaya Budaya Miskin Warisan Dunia


Kaya Budaya Miskin Warisan Dunia


Indonesia dikenal dengan keragaman adat, seni-budaya dan tradisi yang menjadikannya sebagai bangsa yang kaya.  Sebagai bukti,  tengok saja laporan dari Direktorat Kebudayaan – pada saat masih bagian dari Kementrian Pariwisata dan Kebudayaan – yang menyebutkan statistik Benda Cagar Budaya (BCB) pada tahun 2008. Hasil inventarisasi BCB mencapai 8232 situs, dan baru 1847 dalam status dipelihara dengan melibatkan 2781 juru pelihara. Data tesebut mungkin sudah bertambah. Sayangnya, data tersebut tidak bisa diperoleh di internet. Mungkin perpindahah direktorat kebudayaan ke Kemdikbud membuat pemutakhiran data secara online tersebut terlupakan. Contoh peninggalan budaya adalah Candi yang daftar beserta deskrispi singkatnya dapat dilihat di situs Perpusatkaan Nasional di sini. Kompleks candi terbaru yang sedang diajukan ke Unesco adalah Candi Jiwa yang berlokasi di Batujaya Bekasi.
Indonesia pun sering dijuluki zamrud katulistiwa dengan keindahan dan keajaiban alamnya. Siapa yang tidak pernah mendengar alam bawah laut Bunaken, rangkaian cincin api yang menyelimuti sebagian wilayah Indonesia, atau label paru-paru dunia karena wilayah hutannya. Pemerintah pun sudah menetapkan 50 buah taman nasional – yaitu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi – mulai dari Gunung Leuser di  Nanggroe Aceh Darussalam sampai Lorentz di Papua. Daftar lengkap taman nasional bisa dilihat di Situs Kementian Kehutanan di sini.
Unesco mempunyai program khusus yang disebut World Heritage Center yang mendokumentasikan berbagai situs budaya dan alam, atau campuran keduanya, serta penetapannya sebagai waridan dunia.
Warisan budaya dan alam adalah salah satu aset tak ternilai dan tak tergantikan, tidak hanya untuk sebuah bangsa, tapi kemanusiaan secara keseluruhan. Kerugian, misalnya karena kerusakan atau hilangnya, dari salah satu aset yang paling berharga tersebut merupakan kerugian bagi semua bangsa di dunia. Bagian dari warisan itu, karena kualitas luar biasa mereka, dapat dianggap memiliki  nilai universal luar biasa, Dengan demikian obyek tersebut layak memperoleh perlindungan khusus terhadap bahaya yang semakin mengancam keberadaan warisan tersebut.
Sampai saat ini daftar warisan dunia mencakup 936 properti yang dianggap memiliki nilai universal luar biasa, yang terdiri dari 725 buah warian budaya, 183 warisan alam, dan 28 campuran antara warisan budaya dan alam di 153 negara. Sampai November 2011, 188 Negara Pihak telah meratifikasi Konvensi Warisan Dunia. Indonesia mempunyai tujuh warisan benda, yaitu:
1.    Borobudur Temple Compounds (Situs Budaya)
2.    Komodo National Park (Situs Alam)
3.    Prambanan Temple Compounds (Situs Budaya)
4.    Ujung Kulon National Park (Situs Alam)
5.    Sangiran Early Man Site (Situs Budaya)
6.    Lorentz National Park (Situs Alam)
7.    Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (Situs Alam dalam bahaya)
Sebelum menjadi warisan dunia, setiap obyek harus masuk dulu ke daftar tentative. Daftar Tentatif adalah inventarisasi properti atau obyek yang terletak di wilayah masing-masing Negara. Negara pengusul menganggap obyek tersebut pantas untuk menjadi prasasti di Daftar Warisan Dunia. Karena itu, dalam daftar tentative tersebut setiap negara harus memberikan alasan mengapa obyek tersebut dianggap sebagai warisan budaya sehingga mereka berniat untuk mencalonkannya sebagai warisan dunia pada tahun mendatang.
Sampai saat ini jumlah obyek yang masuk dalam daftar tentative adalah sebanyak 1504 buah dari 162 negara. Berdasarkan website Unesco (sayang revisi terakhirnya tanggal 6 Oktober 2009) Indonesia sudah memasukkan 27 obyek dalam daftar tersebut, yaitu:
1.    Banda Islands (07/02/2005)
2.    Banten Ancient City (19/10/1995)
3.    Bawomataluo Site (06/10/2009)
4.    Belgica Fort (19/10/1995)
5.    Besakih (19/10/1995)
6.    Betung Kerihun National Park (Transborder Rainforest Heritage of Borneo) (02/02/2004)
7.    Bunaken National Park (07/02/2005)
8.    Cultural Landscape of Bali Province (18/01/2007)
9.    Derawan Islands (07/02/2005)
10.    Elephant Cave (19/10/1995)
11.    Great Mosque of Demak (19/10/1995)
12.    Gunongan Historical Park (19/10/1995)
13.    Muara Takus Compound Site (06/10/2009)
14.    Muarajambi Temple Compound (06/10/2009)
15.    Ngada traditional house and megalithic complex (19/10/1995)
16.    Penataran Hindu Temple Complex (19/10/1995)
17.    Prehistoric Cave Sites in Maros-Pangkep (06/10/2009)
18.    Pulau Penyengat Palace Complex (19/10/1995)
19.    Raja Ampat Islands (07/02/2005)
20.    Ratu Boko Temple Complex (19/10/1995)
21.    Sukuh Hindu Temple (19/10/1995)
22.    Taka Bonerate National Park (07/02/2005)
23.    Tana Toraja Traditional Settlement (06/10/2009)
24.    Trowulan – Former Capital City of Majapahit Kingdom (06/10/2009)
25.    Wakatobi National Park (07/02/2005)
26.    Waruga Burial Complex (19/10/1995)
27.    Yogyakarta Palace Complex (19/10/1995)
Selain warisan budaya benda, Unesco pun mempunyai kategori warisan dunia lain, yaitu warisan budaya tak benda. Menurut UNESCO, Warisan budaya tidak hanya sebatas monumen dan koleksi benda-benda saja. Hal ini juga termasuk tradisi atau ekspresi hidup yang diwariskan dari nenek moyang kepada keturunannya, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritual, acara festival, pengetahuan dan praktek tentang alam dan alam semesta atau pengetahuan dan keterampilan yang menghasilkan kerajinan tradisional. Sampai saat ini Indonesia sudah memiliki 5 obyek warisan dunia tak benda, yaitu:
1.    Batik, termasuk pendidikan dan pelatihan batiknya (2009)
2.    Angklung (2010)
3.    Wayang (2008)
4.    Keris (2008)
5.    Tari Saman (2011)
Angklung di Saung Mang Udjo
Untuk dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia, situs harus memilik nilai universal yang luar biasa dan memenuhi setidaknya satu dari sepuluh kriteria seleksi. Kriteria ini dijelaskan dalam Pedoman Operasional untuk Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia yang ditetapkan oleh Unesco. Kriteria tersebut secara teratur direvisi oleh Komite Khusus yang mencerminkan evolusi konsep Warisan Dunia itu sendiri. Obyek-obyek berikut dikategorikan sebagai warisan budaya, yaitu:
  1. Monumen: karya arsitektur, karya patung dan lukisan yang monumental, elemen atau struktur yang bersifat arkeologis, prasasti, gua hunian dan kombinasi fitur, yang memiliki nilai universal luar biasa dari sudut pandang sejarah, seni atau ilmu pengetahuan.
  2. Kelompok bangunan: kelompok bangunan yang terpisah atau terhubung yang, karena arsitektur mereka, homogenitas mereka atau tempat mereka di lanskap, memiliki nilai universal luar biasa dari sudut pandang sejarah, seni atau ilmu pengetahuan.
  3. Situs: karya manusia atau karya gabungan alam dan manusia, dan daerah termasuk situs arkeologi yang menunjukkan nilai universal luar biasa berdasarkan sejarah, estetika, etnologis atau antropologis.
Sedangkan yang tergolong warisan alam adalah:
  1. Fitur alami yang terdiri dari formasi fisik dan biologi atau kelompok formasi seperti itu, yang menunjukkan nilai universal luar biasa dari sudut estetika atau ilmiah.
  2. Formasi geologi dan physiographical dan wilayah khusus yang merupakan habitat dari spesies  hewan dan tanaman yang terancam yang memiliki nilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan atau konservasi.
  3. Situs atau wilayah alami  mempunyai nilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi atau keindahan alam.
Outstanding Universal Value menunjukkan signifikansi budaya dan/atau alam yang begitu luar biasa sehingga melampaui batas nasional dan menjadi penting  untuk generasi sekarang dan masa depan seluruh umat manusia. Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini adalah sangat  penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Warisan dunia minimal harus mempunyai  satu dari criteria sebagai berikut:
  1. Merupakan karya jenius kreatif manusia.
  2. Memamerkan pertukaran penting dari nilai-nilai kemanusiaan, selama rentang waktu atau dalam wilayah budaya dunia, pada perkembangan arsitektur atau teknologi, seni monumental, perencanaan kota atau desain lansekap.
  3. Mengandung kesaksian yang unik atau setidaknya luar biasa untuk sebuah tradisi budaya atau peradaban yang hidup atau yang telah menghilang.
  4. Menjadi contoh yang luar biasa dari jenis bangunan, ansambel arsitektur atau teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahap signifikan  dalam sejarah manusia.
  5. Menjadi contoh luar biasa dari sebuah pemukiman tradisional manusia, penggunaan lahan, atau pemanfaatan laut yang merupakan representasi dari budaya, atau interaksi manusia dengan lingkungan terutama ketika itu dianggap rentan terhadap dampak perubahan permanen.
  6. Secara langsung atau secara nyata dikaitkan dengan peristiwa atau tradisi yang hidup, dengan ide-ide, atau dengan keyakinan, dengan karya seni dan sastra signifikansi universal yang luar biasa. (Komite menganggap bahwa kriteria ini sebaiknya digunakan bersamaan dengan kriteria lainnya).
  7. Merupakan fenomena alam atau wilayah dengan keindahan alam dan estetika yang luar biasa.
  8. Menjadi contoh luar biasa yang merepresentasikan tahapan utama dari sejarah bumi, termasuk catatan kehidupan manusia, proses geologi yang sedang berlangsung dan signifikan dalam pengembangan bentang alam, atau fitur geomorfik dan fisiografi yang signifikan.
  9. Menjadi contoh luar biasa yang merepresentasikan proses ekologis dan biologis dalam evolusi dan pengembangan darat, air tawar, ekosistem pesisir dan laut dan komunitas tumbuhan dan hewan.
  10. Mengandung habitat alam yang sangat penting dan signifikan untuk konservasi keanekaragaman hayati, termasuk spesies terancam yang mengandung nilai universal luar biasa dari sudut pandang ilmu pengetahuan atau konservasi.
Pada tahun 1992 UNESCO juga mempunyai program Memory of The World berupa karya dokumenter yang bernilai tinggi. Karya yang melibatkan Indonesia hanya dua obyek yaitu Archives of the Dutch East India Company yang melibatkan Netherlands, India, Indonesia, South Africa and Sri Lanka pada tahun 2003, serta La Galigo yang diajukan Indonesia dan Belanda pada tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar